Sosialisasi Participatory Guarantee System (pgs) Pertanian Organik Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian
Prospek Pertanian Organik semakin hari
semakin diminati oleh para pelaku usaha dan petani di Indonesia, namun
bekaitan dengan itu petani juga semakin sulit untuk mendapatkan
kepastian hukum terhadap produk pertanian organik yang mereka hasilnya. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya sertifikasi akan produk pertanian organik.
Pertanian organik baik secara by design
maupun secara alami dan budaya tradisional di Indonesia mencakup lahan
yang cukup luas, tetapi hasilnya tidak dapat dipasarkan sebagai produk
organik karena terkendala oleh prosedur dan biaya sertifikasi yang
mahal, keadaan ini juga dialami oleh banyak negara khususnya di
negara-negara sedang berkembang.
Menyadari akan permasalahan tersebut
maka pada bulan April 2004 diadakan Pertemuan Internasional Alternative
Certification Scheme (ACs) di Brazil. Sebagai tindak lanjut dari
pertemuan ACs tersebut, pada tahun 2006 IFOAM mengintroduksikan suatu
sistem penjaminan alternatif untuk pertanian organik yang disebut
Participatory Guarantee System (PGS). Sejak itu PGS telah diterapkan di
berbagai negara yang banyak memproduksi produk pertanian organik antara
lain Amerika Serikat, Eropa, Australia, New Zealand, India, Thailand,
Afrika Timur dll. Indonesia sendiri baru akan menerapkan sistem tersebut
pada tahun 2009 ini dengan membangun beberapa pilot model PGS yang
diprakarsai oleh Subdit Pengolaan Lingkungan Direktorat Pengolahan
Ditjen PPHP Dep. Pertanian.
Beberapa keuntungan penerapan PGS antara
lain ; 1) penjaminan kesesuaian dengan standar organik dilakukan oleh
lembaga pembina (Dinas atau asosiasi organik), bila praktek pertanian
yang dilakukan ternyata belum sesuai dengan standar yang berlaku maka
lembaga pembina tersebut berkewajiban memberikan pembinaan terhadap
pelaku usaha pertanian yang bersangkutan; 2) tidak membebani pelaku
usaha dengan biaya penilaian/asesmen karena penilaian/asesmen system
pertanian organik dilakukan oleh lembaga /Dinas Pembina; 3) cocok
diterapkan pada skala usaha kecil, 4) bagi Indonesia sangat mendukung
pencapaian visi “Go Organic 2010” karena secara signifikan akan
meningkatkan jumlah pelaku usaha dan volume produk organik yang
dipasarkan.
PERTANIAN ORGANIK DI INDONESIA.
Berdasarkan data IFOAM tahun 2006 luas
lahan organik di Indonesia mencapai 41.431 ha, yaitu setara dengan 0,1 %
lahan pertanian Indonesia, yang melibatkan sebanyak 23.408 petani.
Sedangkan menurut Asosiasi Organis Indonesia (AOI) pada tahun 2008 lahan
organik Indoneis telah mencapai 60.000 ha.
Sementara itu , budidaya beberapa
komoditi pertanian di Indonesia seperti kelapa, kopi rakyat, kayu manis,
aren, pisang, duku, durian, salak, manggis, nangka, sukun, alpukat,
sagu, padi ladang dll sebagian besar sesungguhnya dapat dikategorikan
sebagai budidaya organik. Dengan demikian maka luas lahan pertaian
organik di Indonesia diperkirakan sedikitnya 4000.000 ha. Sementara yang
telah disertifikasi sebagai pertanian organik sampai dengan tahun 2008
baru 23 pelaku organik yang mencakup lahan seluas kurang lebih 7.533 ha.
Umumnya produk organik yang telah disertifikasi tersebut hanya
dipasarkan di dalam negeri.
PRINSIP PGS.
PGS adalah suatu sistem pemberian
jaminan/garansi mengenai kesesuaian suatu kegiatan/ operasional
pertanian berdasarkan SNI Pangan Organik yang berlaku. Untuk pertanian
organik yang dijamin hanyalah lahan dan proses produksi. Jadi tidak
terkait dengan mutu produk. Penerapan sistem jaminan mutu produk tidak menjadi
pertimbangan. PGS bukan sistem sertifikasi oleh karena itu pemberi
jaminan/garansi kesesuaian dengan SNI Pangan Organik diperbolehkan
bahkan seharusnya juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar
persyaratan sesuai SNI Pangan Organik dapat tercapai. Hal tersebut tidak
diperkenankan dalam sistem sertifikasi.
Di berbagai negara yang menerapkan PGS
jaminan kesesuaian diberikan oleh pihak tertentu yang secara intensif
melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang bersangkutan, yang
selanjutnya melakukan penilaian/asesmen terhadap sistem produksi yang
dilakukan.
POLA PENERAPAN PGS DI BERBAGAI NEGARA
Beberapa negara menerapkan sistem PGS dengan pola-pola yang berbeda, antara lain:
Beberapa negara menerapkan sistem PGS dengan pola-pola yang berbeda, antara lain:
- Thailand penjaminan diberikan oleh Dinas di Daerah;
- Afrika Timur penjaminan diberikan oleh Kelompok Tani atau LSM Organik;
- India penjaminan diberikan oleh Kelompok Tani;
- Australia penjaminan diberikan oleh pelaku usaha sejenis yang telah disertifikasi, Kelompok Tani atau LSM Organik;
- Amerika Serikat idem di Australia;
- Eropa idem Australia;
- New Zealand penjaminan diberikan oleh Kelompok Tani atau LSM Organik
RANCANGAN POLA PENERAPAN PGS DI INDONESIA
Konsep penerapan PGS di Indonesia telah dibahas dalam pertemuan para stakeholder pertanian organik pada tanggal 30 Maret 2009 yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal PPHP Dep. Pertanian. Hadir dalam pertemuan tersebut Konsep penerapan PGS di Indonesia telah dibahas dalam pertemuan para stakeholder pertanian.
Konsep penerapan PGS di Indonesia telah dibahas dalam pertemuan para stakeholder pertanian organik pada tanggal 30 Maret 2009 yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal PPHP Dep. Pertanian. Hadir dalam pertemuan tersebut Konsep penerapan PGS di Indonesia telah dibahas dalam pertemuan para stakeholder pertanian.
RANCANGAN POLA PENERAPAN PGS DI INDONESIA
organik pada tanggal 30 Maret 2009 yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal PPHP Dep. Pertanian. Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Aliansi Organis Indonesia (AOI), Asosiasi Produsen Pangan Organik Indonesia (APOI), Wakil Ditjen lingkup Departemen Pertanian, Dinas Pertanian Prov. Jawa Barat, Dinas Pertanian Kab. Sragen, Dinas Pertanian Kab. Cianjur dan Dinas Pertanian Kab. Bogor.
organik pada tanggal 30 Maret 2009 yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal PPHP Dep. Pertanian. Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Aliansi Organis Indonesia (AOI), Asosiasi Produsen Pangan Organik Indonesia (APOI), Wakil Ditjen lingkup Departemen Pertanian, Dinas Pertanian Prov. Jawa Barat, Dinas Pertanian Kab. Sragen, Dinas Pertanian Kab. Cianjur dan Dinas Pertanian Kab. Bogor.
Secara keseluruhan peserta pertemuan
sependapat perlunya penerapan PGS untuk pertanian organik di Indonesia,
bahkan AOI sudah mulai menerapkan sistem tersebut bagi para anggotanya
sejak tahun 2008. Pada tahun 2009 AOI akan menerapkan PGS bagi para
anggotanya antara lain di wilayah Bogor, Boyolali, Bantul, Malang dan
Semeleu. (SPL)
Salam Pertanian Organik...
Sumber WebSite: http://www.deptan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar