Rabu, 25 Januari 2012

Sosialisasi Participatory Guarantee System (pgs) Pertanian Organik

Sosialisasi Participatory Guarantee System (pgs) Pertanian Organik Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian

Prospek Pertanian Organik semakin hari semakin diminati oleh para pelaku usaha dan petani di Indonesia, namun bekaitan dengan itu petani juga semakin sulit untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap produk pertanian organik yang mereka hasilnya. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya sertifikasi akan produk pertanian organik.

Pertanian organik baik secara by design maupun secara alami dan budaya tradisional di Indonesia mencakup lahan yang cukup luas, tetapi hasilnya tidak dapat dipasarkan sebagai produk organik karena terkendala oleh prosedur dan biaya sertifikasi yang mahal, keadaan ini juga dialami oleh banyak negara khususnya di negara-negara sedang berkembang.


Menyadari akan permasalahan tersebut maka pada bulan April 2004 diadakan Pertemuan Internasional Alternative Certification Scheme (ACs) di Brazil. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ACs tersebut, pada tahun 2006 IFOAM mengintroduksikan suatu sistem penjaminan alternatif untuk pertanian organik yang disebut Participatory Guarantee System (PGS). Sejak itu PGS telah diterapkan di berbagai negara yang banyak memproduksi produk pertanian organik antara lain Amerika Serikat, Eropa, Australia, New Zealand, India, Thailand, Afrika Timur dll. Indonesia sendiri baru akan menerapkan sistem tersebut pada tahun 2009 ini dengan membangun beberapa pilot model PGS yang diprakarsai oleh Subdit Pengolaan Lingkungan Direktorat Pengolahan Ditjen PPHP Dep. Pertanian.

Beberapa keuntungan penerapan PGS antara lain ; 1) penjaminan kesesuaian dengan standar organik dilakukan oleh lembaga pembina (Dinas atau asosiasi organik), bila praktek pertanian yang dilakukan ternyata belum sesuai dengan standar yang berlaku maka lembaga pembina tersebut berkewajiban memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha pertanian yang bersangkutan; 2) tidak membebani pelaku usaha dengan biaya penilaian/asesmen karena penilaian/asesmen system pertanian organik dilakukan oleh lembaga /Dinas Pembina; 3) cocok diterapkan pada skala usaha kecil, 4) bagi Indonesia sangat mendukung pencapaian visi “Go Organic 2010” karena secara signifikan akan meningkatkan jumlah pelaku usaha dan volume produk organik yang dipasarkan.
PERTANIAN ORGANIK DI INDONESIA.

Berdasarkan data IFOAM tahun 2006 luas lahan organik di Indonesia mencapai 41.431 ha, yaitu setara dengan 0,1 % lahan pertanian Indonesia, yang melibatkan sebanyak 23.408 petani. Sedangkan menurut Asosiasi Organis Indonesia (AOI) pada tahun 2008 lahan organik Indoneis telah mencapai 60.000 ha.
Sementara itu , budidaya beberapa komoditi pertanian di Indonesia seperti kelapa, kopi rakyat, kayu manis, aren, pisang, duku, durian, salak, manggis, nangka, sukun, alpukat, sagu, padi ladang dll sebagian besar sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai budidaya organik. Dengan demikian maka luas lahan pertaian organik di Indonesia diperkirakan sedikitnya 4000.000 ha. Sementara yang telah disertifikasi sebagai pertanian organik sampai dengan tahun 2008 baru 23 pelaku organik yang mencakup lahan seluas kurang lebih 7.533 ha. Umumnya produk organik yang telah disertifikasi tersebut hanya dipasarkan di dalam negeri.
PRINSIP PGS.

PGS adalah suatu sistem pemberian jaminan/garansi mengenai kesesuaian suatu kegiatan/ operasional pertanian berdasarkan SNI Pangan Organik yang berlaku. Untuk pertanian organik yang dijamin hanyalah lahan dan proses produksi. Jadi tidak terkait dengan mutu produk. Penerapan sistem jaminan mutu produk tidak menjadi pertimbangan. PGS bukan sistem sertifikasi oleh karena itu pemberi jaminan/garansi kesesuaian dengan SNI Pangan Organik diperbolehkan bahkan seharusnya juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar persyaratan sesuai SNI Pangan Organik dapat tercapai. Hal tersebut tidak diperkenankan dalam sistem sertifikasi.

Di berbagai negara yang menerapkan PGS jaminan kesesuaian diberikan oleh pihak tertentu yang secara intensif melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang bersangkutan, yang selanjutnya melakukan penilaian/asesmen terhadap sistem produksi yang dilakukan.
POLA PENERAPAN PGS DI BERBAGAI NEGARA
Beberapa negara menerapkan sistem PGS dengan pola-pola yang berbeda, antara lain:
  • Thailand penjaminan diberikan oleh Dinas di Daerah;
  • Afrika Timur penjaminan diberikan oleh Kelompok Tani atau LSM Organik;
  • India penjaminan diberikan oleh Kelompok Tani;
  • Australia penjaminan diberikan oleh pelaku usaha sejenis yang telah disertifikasi, Kelompok Tani atau LSM Organik;
  • Amerika Serikat idem di Australia;
  • Eropa idem Australia;
  • New Zealand penjaminan diberikan oleh Kelompok Tani atau LSM Organik
RANCANGAN POLA PENERAPAN PGS DI INDONESIA
Konsep penerapan PGS di Indonesia telah dibahas dalam pertemuan para stakeholder pertanian organik pada tanggal 30 Maret 2009 yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal PPHP Dep. Pertanian. Hadir dalam pertemuan tersebut Konsep penerapan PGS di Indonesia telah dibahas dalam pertemuan para stakeholder pertanian.

RANCANGAN POLA PENERAPAN PGS DI INDONESIA
organik pada tanggal 30 Maret 2009 yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal PPHP Dep. Pertanian. Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Aliansi Organis Indonesia (AOI), Asosiasi Produsen Pangan Organik Indonesia (APOI), Wakil Ditjen lingkup Departemen Pertanian, Dinas Pertanian Prov. Jawa Barat, Dinas Pertanian Kab. Sragen, Dinas Pertanian Kab. Cianjur dan Dinas Pertanian Kab. Bogor.

Secara keseluruhan peserta pertemuan sependapat perlunya penerapan PGS untuk pertanian organik di Indonesia, bahkan AOI sudah mulai menerapkan sistem tersebut bagi para anggotanya sejak tahun 2008. Pada tahun 2009 AOI akan menerapkan PGS bagi para anggotanya antara lain di wilayah Bogor, Boyolali, Bantul, Malang dan Semeleu. (SPL)

Salam Pertanian Organik...
Sumber WebSite: http://www.deptan.go.id

Tidak ada komentar: